Bertempat di Gedung Serba Guna Desa Pleset, Pemdes Pleset melaksanakan sosialisasi Sadar Hukum tentang maraknya Penggunaan NAPZA dan Judi Online kepada masyarakat di Desa Pleset, Kec. Pangkur, Kab. Ngawi. Sosialisasi ini sebagai upaya pencegahan dini dari bahaya penyebaran narkoba dan Judi Online terutama kepada masyarakat di Desa Pleset, Kec. Pangkur, Kab. Ngawi. Pencegahan dini dapat dimungkinkan lebih efektif dalam mencegah kerusakan moral kepada masyarakat. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online, dan narkoba. Kegiatan ini Bekerjasama dengan POLSEK Pangkur dan KORAMIL Pangkur yang dihadiri oleh Bapak Fitra sebagai Bhabinkamtibmas dan Juga Bapak Bambang sebagai Babinsa.
Dalam kegiatan sambang tersebut Bhabinkamtibmas dan Babinsa menyampaikan materi mengenai dampak negatif narkoba dan judi online terhadap individu, keluarga, dan masyarakat. Ia menekankan bahwa narkoba dapat merusak kesehatan fisik dan mental, serta mengakibatkan berbagai masalah sosial dan hukum. “Narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga menghancurkan masa depan keluarga dan lingkungan sekitar. Oleh karena itu, kita harus bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba,
Selain itu, Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga memberikan penjelasan tentang bahaya judi online yang semakin marak di kalangan masyarakat. Judi online dapat menjerumuskan seseorang ke dalam lingkaran utang, mengakibatkan masalah keuangan, dan merusak hubungan sosial. “Judi online bukanlah solusi untuk mencari keuntungan cepat. Justru sebaliknya, ini bisa mengakibatkan kerugian besar dan kehancuran finansial,”.
Kegiatan sosialisasi ini juga mendengarkan keluhan masyarakat, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi mengenai berbagai permasalahan yang mereka hadapi. Bhabinkamtibmas dan Babinsa memberikan berbagai tips dan saran untuk menghindari serta melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba dan judi online kepada pihak kepolisian.